Hukum Kawat
Behel Dan Gigi Palsu
Rabu, 11
April 2012 23:32 Fani
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ
اللَّهِ
"Allah
telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan
tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu
matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah
ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Seiring
dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan
berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah merubah gigi
mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat behel yang
digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan
untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih
tipis dan lain-lainnya.
Fenomena di
atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian
terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status
hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan
terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini
akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Hukum
Menggunakan Kawat Behel
Banyak
jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh
atau tidak menurut pandangan Islam ?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu :
Pertama :
Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut
istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“, yang kadang sampai
tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan
gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk
menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا
وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai
sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu
penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit."
Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau
menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu
Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam
hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan
tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik. Berkata Imam Nawawi
menerangkan hadist di atas :
“Maksud
(al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham
dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi
depan. Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang
seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih
indah.
Renggang
antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil,
makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis
giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram
untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya
berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan
Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan. “ [1]
Kedua : Jika
gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak
menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak
memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk
keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena
termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya
adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ
اللَّهِ
"Allah
telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan
tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu
matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah
ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Hukum Memakai
Gigi Palsu
Jika
seseorang giginya lepas, boleh nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah
mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawaban :
Seseorang yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan,
atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena sebab
lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu. Karena ini
termasuk dalam pengobatan.
Memakai gigi
palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk
merubah ciptaan Allah, tetapi termasuk pengobatan.
Ini
dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
لَا بَأسَ بِعِلَاجِ الأَسنَانِ المُصَابَةِ أَو المعِيبَةِ
بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا أَو خَلعهَا ، وَجَعل أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ
مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك ؛ لأَنّ هَذَا مِن العلَاج المُبَاحِ لِإِزَالةِ
الضَرَرِ
Hal ini
termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang
timbul.”
Berkata
Syekh Sholeh Munajid :
تَركِيبُ أَسنَانٍ صِنَاعِيةٍ مَكَانَ الأَسنَانِ المَنزُوعَةِ لِمَرَضٍ
أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا حَرَج فِي فِعلِهِ ، وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً مِن
أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ ، وَلَا فَرقَ بَينَ أَن تثبت الأَسنَان فَي الفَمِّ أَو
لَا تثبت ، وَيَفعَلُ المَرِيضُ الأَصلَحُ لَه بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .
“Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi
yang dicabut karena sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan
tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang
melarangnya. Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah
gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi pasien memilih yang
sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada dokter spesialis. “
[2]
Gigi Palsu
Dari Emas dan Perak.
Di atas
sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit, atau
mengganti giginya yang rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menggunakan
gigi palsu dari emas atau perak ?
Jawabannya
harus dirinci terlebih dahulu : Jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan,
maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas.
Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu
tidak bisa dilepas dari dua keadaan :
Pertama :
Dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi
palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak, maka dalam hal ini
memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.
Kedua :
Dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali
gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan
kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Arfajah bin As'ad :
عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ
فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ
فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ
أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari Arfajah
bin As'ad ia berkata, "Saat terjadi perang Al Kulab pada masa Jahilliyah
hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari perak, tetapi justru
hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas." (HR. Tirmidzi, Abu
Daud, dan hadist ini Hasan)
Hadist di
atas, walaupun berbicara masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam
keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian
gigi dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan, karena kedua-duanya
sama-sama anggota tubuh.
Hukum
Mencabut Gigi Palsu Ketika Berwudhu
Bagaimana
hukum mencabut gigi palsu ketika berwudhu ?
Jawabannya :
Jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan yang suci dan tidak najis,
maka tidak perlu dicabut ketika berwudhu, terutama jika sudah dipasang secara
permanen. Karena mencabutnya akan menyebabkan kesusahan bagi pemiliknya,
padahal Islam diturunkan agar umatnya terhindar dari kesusahan.
Sebaliknya
jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan najis, maka harus dicabut dan tidak
boleh dipakai ketika berwudhu dan sholat.
Namun
demikian, ini jarang terjadi, karena pada dasarnya bahan-bahan untuk membuat
gigi palsu rata-rata bersih dan suci, seperti gigi tiruan akrilik yang sekarang
dipakai secara umum. Gigi tiruan ini mudah dipasang dan dilepas oleh
pasien. Bahan akrilik merupakan campuran bahan sejenis plastik harganya murah,
ringan dan bisa diwarnai sesuai dengan warna gigi. Ada juga gigi tiruan
dari porselen yang ketahanannya lebih kuat dari akrilik. Dan yang lebih kuat
lagi, serta bisa bertahan sampai bertahun-tahun adalah gigi tiruan dari logam
atau emas, hanya saja tampilannya berbeda dengan gigi asli.
Syekh
Utsaimin ketika ditanya tentang seseorang yang mempunyai gigi palsu, apakah
harus dicabut ketika berwudhu ? Beliau menjawab sebagai berikut :
“Jika
seseorang mempunyai gigi palsu yang sudah dipasang, maka tidak wajib untuk
dilepas. Ini seperti cincin yang tidak wajib dilepas ketika berwudhu, lebih
baik digerak-gerakan saja tetapi inipun tidak wajib. Hal itu dikarenakan nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam mengenakan cincin, dan tidak pernah ada
riwayat yang menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas
lebih mungkin menghalangi masuknya air dari gigi palsu. Apalagi sebagian
kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang
tersebut, kemudian memasangnya kembali. “ [3]
Hukum
Mencabut Gigi Palsu Ketika Meninggal Dunia
Bagaimana
hukum mencabut gigi palsu ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang
terbuat dari emas dan perak ?
Jawabannya :
Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu dari emas dan perak
bagi laki-laki jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika
seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang,
sehingga harus diambil dari mayit, kecuali jika hal itu justru menyakiti
atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut. Kenapa tidak
boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih dalam keadaan terhormat
dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana orang hidup.
Adapun bagi
perempuan secara umum dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan
di atas.[4] Ketika perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu diserahkan
kepada ahli waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu ikut dikubur
bersama mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka menginginkan gigi
dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka mencabut gigi
emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti atau menodai mayit.
---------------------------------------------------------------------------------
[1] Nawawi,
Syarh Shahih Muslim, Juz : 14, hal : 106-107
[2]
www.Islamqa.com
[3]
Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, Dar al-Wathan, 1413, juz : 11, hal : 140
[4]
Tentang kebolehan perempuan menggunakan gigi palsu dari emas disampaikan
oleh Syekh Abdul Muhsin Ubaikan di dalam situsnya : www.al-obeikan.com
By Net : ali.matnoor@gmail.com
Tgl. 26 Juni
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar